Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2019 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:8 Oktober 2019
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan08 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 238).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan PPID, membuat SOP terkait keterbukaan informasi, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan dan memberikan informasi publik (kecuali yang dikecualikan), menanggapi keberatan pemohon, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, membuat dan mengumumkan Laporan Layanan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Peraturan ini juga mengatur struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masing-masing tingkatan Bawaslu, tugas dari masing-masing anggota Tim KIP, jenis-jenis informasi publik (terbuka dan dikecualikan), prosedur pengelolaan informasi publik (termasuk penyusunan DIP dan pendokumentasian informasi), pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan, prosedur pelayanan informasi publik (termasuk hak dan kewajiban pemohon, prosedur pengajuan permohonan, dan pemberitahuan tertulis), serta mekanisme pengajuan keberatan dan penanganan sengketa informasi publik.

1. Struktur PPID yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sampai dengan tebentuknya Tim KIP berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Permintaan Informasi dan keberatan Informasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penetapan PPID, kebijakan, dan SOP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)