di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2012 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang aman, tertib, dan damai. Ditetapkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan unit-unitnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait pengawasan pemilu. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Bawaslu dalam menyediakan informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan. Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, seperti yang dapat menghambat penyelidikan atau membahayakan keamanan negara. Selain itu, Bawaslu diwajibkan untuk membangun sistem informasi yang mudah diakses dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi tersebut. PPID bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi kepada publik.