Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2020 · Permenhub No. 18 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:9 April 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan09 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengendalikan transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia dan perlunya pembatasan moda transportasi untuk menekan penyebaran virus. Kebijakan ini mengatur pengendalian transportasi di seluruh wilayah, wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020. Pengendalian dilakukan terhadap transportasi penumpang dan logistik/barang, dengan ketentuan khusus seperti pembatasan jumlah penumpang, penerapan protokol kesehatan, dan pengaturan operasional transportasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak fisik, dan mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan.

(-)

(-)