Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2020 · Permenhub No. 41 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Penanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Perubahan ini mencakup penambahan pasal yang mengatur pedoman teknis pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian transportasi. Pembatasan jumlah penumpang dan penerapan jaga jarak fisik diberlakukan pada berbagai moda transportasi, termasuk darat, kereta api, laut, dan udara. Menteri berwenang menetapkan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi.

(-)

1. Operator yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.