di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2020 · Permenhub No. 25 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dengan mengendalikan arus transportasi. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang transportasi guna meminimalisir penyebaran virus.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dari tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dengan kemungkinan perpanjangan. Larangan ini berlaku untuk transportasi yang keluar dan masuk wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah COVID-19. Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas, logistik, dan transportasi dalam satu wilayah aglomerasi. Penyelenggara transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada penumpang yang terdampak.