Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2020 · Permenhub No. 25 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Lalu Lintas & Prasarana JalanPenanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dengan mengendalikan arus transportasi. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang transportasi guna meminimalisir penyebaran virus.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dari tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dengan kemungkinan perpanjangan. Larangan ini berlaku untuk transportasi yang keluar dan masuk wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah COVID-19. Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas, logistik, dan transportasi dalam satu wilayah aglomerasi. Penyelenggara transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada penumpang yang terdampak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan transportasi darat dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran transportasi laut dikenai sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin SIUPAL. 3. Pelanggaran transportasi udara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.