Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 15/1977 · Perda Kabupaten Rembang No. 15 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1978Tanggal Penetapan:1 November 1977
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggunaan Lapangan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 September 1978
Tanggal Penetapan01 November 1977
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, yang meliputi Stadion dan Lapangan Tenis. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan, mengingat lapangan olahraga yang ada cukup representatif untuk kegiatan kesenian, olahraga, dan lain-lain. Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan penggunaan lapangan olahraga agar biaya perawatan dan pemeliharaannya dapat terpenuhi.

Ketentuan Substansial:

Setiap badan/organisasi/dinas/jawatan yang akan menggunakan lapangan olahraga harus mengajukan izin tertulis kepada Bupati Kepala Daerah paling lambat satu minggu sebelum penggunaan. Penggunaan Stadion dikenakan biaya perawatan/pemeliharaan sebesar 5% dari pendapatan kotor, dengan minimum Rp 5.000,-. Penggunaan Lapangan Tenis dikenakan biaya perawatan/pemeliharaan sebesar Rp 1.000,- per satuan dan Rp 2.000,- per dua lapangan untuk setiap bulan, serta Rp 2.000,- untuk pertandingan pada hari Minggu. Tata tertib penggunaan lapangan olahraga akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.

Penerimaan biaya perawatan/pemeliharaan lapangan olahraga merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke Kas Pemerintah Kabupaten Daerah Rembang.

(-)

(-)