Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 16/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2011Tanggal Penetapan:25 Juli 2011
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Juli 2011
Tanggal Penetapan25 Juli 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2004 Nomor 44). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pendirian Apotik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika (PD. Graha Husada Medika). Tujuan pendirian PD. Graha Husada Medika adalah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah, khususnya di bidang farmasi dan sarana kesehatan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp. 1.535.018.332,-. Organ perusahaan terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik perusahaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pengelolaan perusahaan. Direksi bertugas melaksanakan kegiatan operasional perusahaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Dewan Pengawas memiliki hak untuk menerima uang jasa dan jasa produksi.
  • Direksi memiliki hak untuk menerima gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi.
  • Direksi wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan kepada Bupati.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat secara sah dan masih melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)