Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2002 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku01 Juli 2002
Tanggal Penetapan01 Juli 2002
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pajak Pengusahaan / Pemeliharaan Sarang Burung.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Pengusahaan dan atau Pemeliharaan Sarang Burung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sebagai penunjang penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara, mengingat potensi pajak dari pengusahaan dan pemeliharaan sarang burung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak dipungut atas setiap pengusahaan dan atau pemeliharaan sarang burung. Subjek dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan dan atau memelihara sarang burung. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah hasil penjualan sarang burung atau hasil yang dinilai dengan uang sesuai harga pasar setiap kali pengunduhan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan SKPD atau SPTPD. - **Masa Pajak:** Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.