di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2019 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf h, Pasal 13 huruf e dan huruf f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian keberatan, pemberitahuan dan pengusulan pelantikan pasangan calon dan calon terpilih.