Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2024 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan tata cara penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dalam pemilihan umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dengan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkepastian hukum. KPU juga menetapkan ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan pengaturan penggantian calon terpilih jika terjadi kekosongan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu dalam proses penetapan hasil pemilu.

(-)

  • 1. Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
  • 2. Dalam hal terdapat calon anggota DPD yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon yang bersangkutan menjadi calon terpilih akibat tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD, dan menuangkan ke dalam berita acara.