Peraturan KPU ini mengatur tentang penetapan hasil pemilihan umum, perolehan kursi, calon terpilih, dan penggantian calon terpilih dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan ini menetapkan prosedur penetapan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, ambang batas perolehan suara sah untuk Pemilu DPR, serta tata cara penghitungan dan penetapan perolehan kursi. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara sah dan mekanisme penggantian calon terpilih jika terjadi hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat. KPU bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan keputusan dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perselisihan hasil Pemilu dan tindak lanjut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.