Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2023 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:31 Oktober 2023
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 456).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari pembina PPID, Atasan PPID, tim pertimbangan, PPID, tim penghubung, dan petugas pelayanan informasi. Atasan PPID memiliki tugas menunjuk PPID, menyusun arah kebijakan layanan informasi publik, menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik, mewakili KPU dalam sengketa informasi, serta melakukan pembinaan dan evaluasi. PPID bertugas melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, mengoordinasikan penyimpanan dan penyediaan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik, melakukan pengujian konsekuensi, menyediakan informasi, melakukan pengawasan, dan menyusun laporan layanan informasi.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selain itu, diatur pula mengenai informasi publik yang dikecualikan, yang meliputi informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual, membahayakan keamanan penyelenggara, mengungkap rahasia pribadi, dan mengungkap rahasia jabatan.

Pengelolaan informasi publik meliputi pendokumentasian informasi, pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta pengujian konsekuensi. Pelayanan informasi publik meliputi pelayanan secara aktif melalui pengumuman informasi, pelayanan atas permintaan informasi, pelayanan atas pengajuan keberatan, dan pembentukan maklumat pelayanan informasi publik.

(-)

(-)