di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2015 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin akses informasi publik bagi warga negara, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Pemilu, mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan meningkatkan pengelolaan serta layanan informasi yang berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi informasi publik menjadi informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik serta KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait penyediaan informasi. Selain itu, diatur pula mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta tugas dan fungsinya, serta tata cara layanan informasi publik melalui pengumuman dan permohonan.