Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2024 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 870)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan tersebut meliputi struktur Pembina PPID, Atasan PPID, Tim Pertimbangan, dan PPID di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, khususnya mengenai ringkasan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, informasi kepegawaian, prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat, serta informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan. Terakhir, diubah pula tata cara pengujian konsekuensi oleh KPU terkait pengecualian informasi.

(-)

(-)