di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Juga dikenal sebagai: PP 47/1954 · PP No. 47 Tahun 1954 · PP Nomor 47 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pencalonan anggota Angkatan Perang untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, serta menetapkan larangan kampanye pemilihan bagi anggota Angkatan Perang. Hal ini dilakukan untuk menjaga tata tertib dan disiplin dalam lingkungan militer serta mencegah konflik kepentingan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengajukan calon dalam hubungan militer atau perkumpulan pemilihan. Anggota yang dicalonkan harus menyatakan non-aktif dari dinas militer dan tidak diperkenankan melakukan kampanye. Selama non-aktif, mereka tetap menerima penghasilan tertentu dan waktu non-aktif dihitung sebagai masa dinas aktif. Jika tidak terpilih, mereka akan dikembalikan ke dinas aktif. Anggota berpangkat Letnan Kolonel ke atas yang menerima keanggotaan Dewan diberhentikan dengan hormat dari dinas militer.