di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)
Juga dikenal sebagai: PP 30/1955 · PP No. 30 Tahun 1955 · PP Nomor 30 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954, khususnya pada pasal 1 dan 2, serta menyempurnakan nama dan kepala Bab II. Tujuannya adalah untuk menjamin tata tertib dalam Angkatan Perang dengan membatasi keterlibatan anggota Angkatan Perang dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu disiplin militer.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa anggota Angkatan Perang tidak diperbolehkan mengemukakan calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante dalam hubungan dengan kesenjataan, Corps, Jawatan, Dinas, atau partai politik. Anggota yang dicalonkan dan menyatakan kesediaannya dapat dinyatakan non aktif oleh Menteri Pertahanan, namun tetap menerima penghasilan penuh. Selama non aktif, waktu tersebut diperhitungkan sebagai dinas aktif. Anggota yang non aktif tidak diperkenankan mengadakan kampanye pemilihan kecuali dalam kondisi tertentu dan dengan pembatasan tertentu.