Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Juga dikenal sebagai: PP 28/1955 · PP No. 28 Tahun 1955 · PP Nomor 28 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1954Tanggal Penetapan:8 November 1955
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1954
Tanggal Penetapan08 November 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 88)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan makna dan sistematika Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan Pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954. Hal ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kedua pasal tersebut. Perubahan ini juga mempertimbangkan bahwa Pasal 2 ayat (3) dan (5) dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954. Peraturan ini menambahkan kata "dapat" antara "Panitia Pemilihan Indonesia" dan "dinyatakan" dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 September 1954.

(-)