Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 11/2022 · Permenkop UKM No. 11 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Statuta KelembagaanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1918). 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi tugas, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang (Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, Kewirausahaan), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Setiap Deputi membidangi area spesifik seperti perkoperasian, usaha mikro, UKM, dan kewirausahaan, dengan tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan bimbingan teknis. Staf Ahli memberikan rekomendasi isu strategis kepada Menteri. Inspektorat menyelenggarakan pengawasan internal. Setiap bagian memiliki fungsi spesifik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)