Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi tugas, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang (Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, Kewirausahaan), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Setiap Deputi membidangi area spesifik seperti perkoperasian, usaha mikro, UKM, dan kewirausahaan, dengan tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan bimbingan teknis. Staf Ahli memberikan rekomendasi isu strategis kepada Menteri. Inspektorat menyelenggarakan pengawasan internal. Setiap bagian memiliki fungsi spesifik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja.