Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 15/PER/M.KUKM/XII/2016 · Permenkop UKM No. 15/PER/M.KUKM/XII/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaUraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 37/Per/M.KUKM/IX/2007 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab bagi setiap pejabat struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ketentuan ini mencakup uraian tugas untuk pejabat Eselon I, seperti Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Pengawasan. Setiap pejabat struktural, termasuk yang berada di bawahnya, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan uraian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sekretaris Kementerian bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi. Kepala Biro Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Kementerian dalam pengumpulan dan pengolahan data, perencanaan, dan penyusunan anggaran. Kepala Biro Keuangan membantu Sekretaris Kementerian dalam pengelolaan perbendaharaan, administrasi keuangan, akuntansi, verifikasi, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kepala Biro Umum membantu Sekretaris Kementerian dalam pelayanan tata usaha, administrasi kepegawaian, rumah tangga, dan kehumasan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)