Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1/2021 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2021Tanggal Penetapan:12 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 Januari 2021
Tanggal Penetapan12 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden.
  2. Fungsi Kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.
  3. Susunan organisasi terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang (Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, Kewirausahaan), Staf Ahli, dan Inspektorat.
  4. Sekretariat Kementerian menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.
  5. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)