Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (PMK Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 5 Tahun 2015) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pihak-pihak yang terlibat:** Pemohon (pasangan calon Gubernur/Bupati/Walikota), Termohon (KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Pihak Terkait (pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak).
2. **Objek sengketa:** Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon.
3. **Prosedur pengajuan permohonan:** Permohonan diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU/KIP, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dapat dilakukan secara online dengan ketentuan permohonan asli diterima paling lambat 6 hari kerja sejak penetapan.
4. **Isi permohonan:** Identitas Pemohon, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, pokok permohonan (dugaan kesalahan penghitungan suara), dan petitum (permintaan pembatalan hasil dan penetapan hasil yang benar).
5. **Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait:** Memuat tanggapan terhadap permohonan Pemohon dan petitum untuk menyatakan keputusan Termohon benar.
6. **Pemeriksaan Perkara:** Dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan (Sidang Panel atau Sidang Pleno).
7. **Alat Bukti:** Surat/tulisan, keterangan para pihak, saksi, ahli, alat bukti lain, dan petunjuk.
8. **Putusan Mahkamah:** Dinyatakan dalam amar putusan, yaitu permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Putusan bersifat final dan mengikat.