Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2016 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2016 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (PMK Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 5 Tahun 2015) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pihak-pihak yang terlibat:** Pemohon (pasangan calon Gubernur/Bupati/Walikota), Termohon (KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota), dan Pihak Terkait (pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak). 2. **Objek sengketa:** Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon. 3. **Prosedur pengajuan permohonan:** Permohonan diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU/KIP, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dapat dilakukan secara online dengan ketentuan permohonan asli diterima paling lambat 6 hari kerja sejak penetapan. 4. **Isi permohonan:** Identitas Pemohon, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, pokok permohonan (dugaan kesalahan penghitungan suara), dan petitum (permintaan pembatalan hasil dan penetapan hasil yang benar). 5. **Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait:** Memuat tanggapan terhadap permohonan Pemohon dan petitum untuk menyatakan keputusan Termohon benar. 6. **Pemeriksaan Perkara:** Dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan (Sidang Panel atau Sidang Pleno). 7. **Alat Bukti:** Surat/tulisan, keterangan para pihak, saksi, ahli, alat bukti lain, dan petunjuk. 8. **Putusan Mahkamah:** Dinyatakan dalam amar putusan, yaitu permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Putusan bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)