Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2017 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2017 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan mengenai hari kerja, penarikan kembali permohonan, permohonan gugur, keterangan saksi dan keterangan ahli, serta ketetapan belum diatur secara rinci.

Peraturan ini mengatur perubahan terhadap definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk definisi Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta berbagai lembaga dan dokumen terkait proses pemilihan. Selain itu, diatur pula mengenai waktu pengajuan permohonan, pelaksanaan pemeriksaan persidangan, penarikan kembali permohonan, dan akibat hukum jika Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli yang dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, serta kewenangan Mahkamah untuk memanggil saksi dan ahli tambahan. Terakhir, diatur mengenai penerbitan Ketetapan oleh Mahkamah dalam hal Pemohon menarik kembali permohonan atau permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

(-)

(-)