di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2015 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menetapkan pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan-perubahannya, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilihan umum seperti KPU dan Bawaslu. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi proses pengajuan permohonan, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan. Subjek hukum yang diatur termasuk pasangan calon, KPU, dan pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan, termasuk tenggat waktu dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.