Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2015 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk menetapkan pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahan-perubahannya, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil pemilihan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilihan umum seperti KPU dan Bawaslu. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi proses pengajuan permohonan, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan. Subjek hukum yang diatur termasuk pasangan calon, KPU, dan pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan, termasuk tenggat waktu dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

(-)

(-)