Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2026 · Permenhub No. 2 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2026Tanggal Penetapan:26 Januari 2026
Transportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Februari 2026
Tanggal Penetapan26 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung program keselamatan penerbangan nasional dan menyesuaikan ketentuan ICAO Annex 19 mengenai Safety Management. Kebijakan ini mewajibkan penyedia jasa penerbangan untuk menyusun, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara berkelanjutan dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional serta mempertimbangkan kinerja manusia.

Subjek hukum yang diatur meliputi Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga, penyelenggara bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan, badan usaha pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, serta badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara. SMK yang disusun harus mencakup kebijakan dan sasaran keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan. Setiap penyedia jasa penerbangan wajib menunjuk personel utama keselamatan dan mendapatkan pengesahan atas Manual SMK serta Rencana Implementasi SMK dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Selain itu, peraturan ini mewajibkan penyedia jasa penerbangan untuk menetapkan sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagai bagian dari identifikasi bahaya. Sistem ini terdiri dari pelaporan wajib untuk kecelakaan dan peristiwa berisiko signifikan, serta pelaporan sukarela untuk peristiwa lainnya. Data keselamatan yang diperoleh wajib dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan peningkatan keselamatan penerbangan.

1. Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Penyedia jasa penerbangan yang melanggar kewajiban terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan sistem pelaporan keselamatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.