Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 62/2017 · Permenhub No. 62 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) 2. Semua ketentuan mengenai sistem manajemen keselamatan (safety management system) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya terkait dengan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) dalam penerbangan sipil. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif dan terstruktur. Peraturan ini mengatur kewajiban penyedia layanan penerbangan untuk mengidentifikasi bahaya keselamatan, menilai dan mengurangi risiko, serta memastikan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan tingkat keselamatan yang dapat diterima. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pemantauan dan penilaian berkelanjutan terhadap tingkat keselamatan yang dicapai, serta peningkatan berkelanjutan terhadap keseluruhan tingkat keselamatan. Penyedia layanan diwajibkan untuk memiliki sistem manajemen keselamatan yang sesuai dengan ukuran, sifat, dan kompleksitas operasi yang diizinkan, serta bahaya dan risiko keselamatan terkait operasi tersebut.

(-)

(-)