Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya terkait dengan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) dalam penerbangan sipil. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penerapan sistem manajemen keselamatan yang komprehensif dan terstruktur. Peraturan ini mengatur kewajiban penyedia layanan penerbangan untuk mengidentifikasi bahaya keselamatan, menilai dan mengurangi risiko, serta memastikan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan tingkat keselamatan yang dapat diterima. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pemantauan dan penilaian berkelanjutan terhadap tingkat keselamatan yang dicapai, serta peningkatan berkelanjutan terhadap keseluruhan tingkat keselamatan. Penyedia layanan diwajibkan untuk memiliki sistem manajemen keselamatan yang sesuai dengan ukuran, sifat, dan kompleksitas operasi yang diizinkan, serta bahaya dan risiko keselamatan terkait operasi tersebut.