di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2017 · Permenhub No. 74 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 Edisi 11. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur prosedur investigasi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil. Peraturan ini berlaku untuk semua kecelakaan dan kejadian serius yang melibatkan pesawat udara sipil di wilayah Indonesia, serta pesawat udara Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar negeri jika negara tersebut tidak melakukan investigasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan kecelakaan, perlindungan barang bukti, dan koordinasi antar lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini menegaskan peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di masa depan.