Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2015 · Permenhub No. 14 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:21 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan21 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) yang mengatur tentang pemberitahuan dan pelaporan kecelakaan serta kejadian serius pesawat udara sipil, termasuk prosedur investigasinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah terulangnya kecelakaan dan kejadian serius dengan penyebab yang sama, tanpa bertujuan mencari kesalahan atau menentukan ganti rugi. Peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan bagi operator penerbangan, baik domestik maupun asing, serta perlindungan terhadap pelapor sukarela. KNKT bertanggung jawab untuk mengevaluasi laporan dan menentukan klasifikasi akhir dari suatu kejadian. Investigasi dilakukan dengan mengumpulkan fakta, menganalisis penyebab, dan menyusun rekomendasi keselamatan. KNKT memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, termasuk akses ke lokasi kejadian dan informasi terkait. Dalam proses investigasi, KNKT dapat melibatkan perwakilan dari negara lain yang terkait dengan pesawat udara atau operator, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur investigasi diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Ketua KNKT.

(-)

1. Pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terjadinya kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.