Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembagian urusan pemerintahan dan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, diatur pula tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sistem elektronik pajak dan retribusi daerah, kemudahan perpajakan daerah, sinergitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.