Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, mewujudkan transparansi, dan akuntabilitas penerimaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan perluasan kewenangan perpajakan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk penghapusan beberapa definisi dan jenis pajak, serta perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak dan saat terutang pajak untuk berbagai jenis pajak daerah.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan angka 24 dan 25 Pasal 1 serta penambahan angka 51, 52, dan 53 pada pasal yang sama.
  2. Penghapusan huruf i pada Pasal 2 yang mengatur jenis pajak.
  3. Perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pasal 37.
  4. Penghapusan Bagian Kesepuluh dan Pasal 51 yang mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet.
  5. Perubahan Pasal 58 mengenai masa pajak.
  6. Perubahan Pasal 59 mengenai saat terutang pajak.
  7. Penambahan ayat (6) dan (7) pada Pasal 60 mengenai pembayaran pajak secara tunai dan non tunai.
  8. Penghapusan huruf g pada Pasal 63 ayat (2) mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemungutan pajak dilarang diborongkan dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)