di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, mewujudkan transparansi, dan akuntabilitas penerimaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan perluasan kewenangan perpajakan daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk penghapusan beberapa definisi dan jenis pajak, serta perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak dan saat terutang pajak untuk berbagai jenis pajak daerah.
Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemungutan pajak dilarang diborongkan dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.