Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.1/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 206.1/PMK.01/2014 · PMK No. 206.1/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penanganan sengketa pajak melalui pemisahan administrasi yudisial dan non-yudisial. Penataan organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan untuk mendukung reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, dengan fokus pada penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Sekretariat Pengadilan Pajak berfungsi memberikan pelayanan administrasi dalam berbagai bidang, termasuk tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan administrasi persidangan. Struktur organisasi baru mencakup posisi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan berbagai bagian yang menangani administrasi sengketa pajak, putusan, peninjauan kembali, serta teknologi informasi dan komunikasi.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)