Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Pajak. Sekretariat Pengadilan Pajak adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bagian Umum, Bagian Administrasi Sengketa Pajak I dan II, Bagian Yurisprudensi dan Pengolahan Data, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi, serta Sekretaris Pengganti. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sekretaris adalah jabatan eselon IIa, Wakil Sekretaris eselon IIb, Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti eselon IIIa, serta Kepala Subbagian dan Pembantu Sekretaris Pengganti eselon IVa.