Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyusunan naskah kerja sama di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan kerja sama secara tertib, efektif, dan efisien serta mendukung kinerja kementerian/badan tersebut. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Kerja Sama: Kerja Sama Dalam Negeri dan Kerja Sama Luar Negeri.
2. Bentuk Naskah Kerja Sama: Kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis, dan Perjanjian Kerja Sama atau nama lain yang sejenis.
3. Lingkup Kerja Sama: Kebijakan strategis, sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata dan infrastruktur, industri dan investasi pariwisata dan ekonomi kreatif, pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, produk wisata dan penyelenggara kegiatan (events), ekonomi digital dan produk kreatif, dan/atau lingkup Kerja Sama lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri dan luar negeri, pelaksanaan kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.