Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 8/2018 · Peraturan Bekraf No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Bekraf Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
LokasiBadan Ekonomi Kreatif
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1145) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 411).

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dalam bentuk, format, materi muatan, serta keteraturan dalam penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri. Pedoman ini menjadi acuan bagi aparatur/pelaksana penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pengertian dan definisi terkait perjanjian, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama.
  • Format, materi muatan, dan penulisan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama, termasuk pembukaan, isi akta, penutup, dan bagian penandatanganan.
  • Prosedur penyusunan naskah perjanjian kerja sama, baik untuk yang ditandatangani oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Pejabat Eselon I, maupun Pejabat Eselon II/Pejabat Penandatangan lainnya.

(-)

(-)