di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 8/2018 · Peraturan Bekraf No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Bekraf Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dalam bentuk, format, materi muatan, serta keteraturan dalam penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri. Pedoman ini menjadi acuan bagi aparatur/pelaksana penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Ketentuan substansial mencakup: