Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 2/2018 · Permenpar No. 2 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaTata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pariwisata ini mengatur tata cara penyusunan kerja sama di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pariwisata serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama antarlembaga.

Peraturan ini mencakup jenis kerja sama (dalam negeri dan luar negeri), bentuk kerja sama (nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya), dan lingkup kerja sama (pengembangan destinasi, pemasaran, industri, kelembagaan pariwisata, dan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian). Mitra kerja sama meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan.

Pejabat yang berwenang melakukan kerja sama adalah Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Deputi, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Penyelenggaraan kerja sama meliputi penyusunan (penjajakan, pembahasan, perumusan naskah, penandatanganan), pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Kerja sama luar negeri harus dikoordinasikan dengan unit kerja yang menangani hubungan luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.

1. Kerja sama yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)