Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II Serta Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 2/2017 · Perka LAN No. 2 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaRincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II Serta Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan03 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 813).

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III, dan IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan I, II, dan/atau III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2. Rincian biaya ini meliputi honorarium penyelenggaraan, biaya tenaga akademis (penceramah dan pengajar), biaya lain-lain, biaya benchmarking, serta biaya kunjungan/visitasi. Rincian biaya tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini dan digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan diklat. Pelatihan Dasar CPNS Golongan III serta Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II merupakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016, yang telah berubah nomenklaturnya sesuai dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 21 Tahun 2016 dan Nomor 22 Tahun 2016.

(-)

(-)