Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, Dan Golongan III, Serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 2/2018 · Peraturan LAN No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaRincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, Dan Golongan III, Serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 47).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan rincian anggaran biaya untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III, dan IV, serta Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III, termasuk Latsar CPNS Golongan I, II, dan/atau III yang diangkat dari tenaga honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2. Rincian anggaran biaya ini berfungsi sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan diklat tersebut. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV merupakan pelatihan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III merupakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

(-)

(-)