Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 8/2016 · Perka LAN No. 8 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Mei 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan mengubah rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat dari tenaga honorer. Perubahan ini dilakukan karena rincian biaya sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian anggaran untuk berbagai tingkat pelatihan kepemimpinan, mulai dari tingkat I hingga IV, serta pelatihan prajabatan untuk berbagai golongan calon pegawai negeri sipil. Setiap tingkat pelatihan memiliki rincian anggaran yang mencakup honorarium penyelenggara, tenaga akademis, bahan-bahan, dan kegiatan lain seperti benchmarking dan kunjungan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa biaya diklat per orang dihitung berdasarkan total anggaran dibagi jumlah peserta, dan pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan kebijakan hari libur nasional.

(-)

(-)