di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Juga dikenal sebagai: PP 35/2002 · PP No. 35 Tahun 2002 · PP Nomor 35 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Reboisasi yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam. Dana ini digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, serta mendukung sistem penyangga kehidupan. Pemegang IUPHHK wajib membayar Dana Reboisasi berdasarkan volume kayu yang ditebang, dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dana Reboisasi dibagi antara daerah penghasil dan pemerintah pusat, dan dikelola melalui Rekening Pembangunan Hutan. Penggunaan dana ini diatur untuk kegiatan reboisasi, penghijauan, dan kegiatan pendukung lainnya, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah.