Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: PP 35/2002 · PP No. 35 Tahun 2002 · PP Nomor 35 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2002Tanggal Penetapan:8 Juni 2002
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDana Reboisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2002
Tanggal Penetapan08 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Reboisasi yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam. Dana ini digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, serta mendukung sistem penyangga kehidupan. Pemegang IUPHHK wajib membayar Dana Reboisasi berdasarkan volume kayu yang ditebang, dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dana Reboisasi dibagi antara daerah penghasil dan pemerintah pusat, dan dikelola melalui Rekening Pembangunan Hutan. Penggunaan dana ini diatur untuk kegiatan reboisasi, penghijauan, dan kegiatan pendukung lainnya, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah.

  1. Dana Reboisasi yang harus dibayar dan belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, penyetorannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur, hasil divestasi, deviden dan punggutan Dana Reboisasi dari kayu sitaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.
  3. Dana Reboisasi yang telah disetor dan disimpan atas nama Menteri digunakan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
  4. Dana Reboisasi yang berada di pihak ketiga harus ditagih dan disetor ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

  1. Dalam hal hasil pengawasan setiap akhir tahun ditemukan kesengajaan tidak melaporkan seluruh hasil produksi kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal volume pada LHP lebih besar dari LHC dan terjadi pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pembayaran Dana Reboisasi.
  3. Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar.