Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: PP 58/2007 · PP No. 58 Tahun 2007 · PP Nomor 58 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2007Tanggal Penetapan:5 November 2007
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2007
Tanggal Penetapan05 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatasi masalah kurang bayar dalam penyetoran Dana Reboisasi akibat selisih nilai kurs antara mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Sebelumnya, Dana Reboisasi disetor dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs jual dolar Amerika Serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran. Hal ini menyebabkan penerimaan negara tidak maksimal dan menghambat pelaksanaan rehabilitasi hutan. Oleh karena itu, peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran Dana Reboisasi menjadi dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar. Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung upaya rehabilitasi hutan.

(-)

(-)