Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 13/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Oktober 2014
Badan Usaha Milik DaerahStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Oktober 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pemerintahan desa dan BUMDes, syarat pembentukan BUMDes, organisasi pengelola BUMDes, serta ketentuan mengenai komisaris dan direksi BUMDes.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi Pasal 1 angka 8, 10, dan 15.
  2. Perubahan penjelasan Pasal 6 ayat (1).
  3. Perubahan dan penyempurnaan Pasal 7 mengenai syarat pembentukan BUMDes.
  4. Penambahan ayat (5) dan (6) pada Pasal 10 mengenai organisasi pengelola BUMDes.
  5. Penyisipan Pasal 10A mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
  6. Perubahan ayat (1) Pasal 15 mengenai komisaris BUMDes.
  7. Perubahan dan penyempurnaan Pasal 16 ayat (1) mengenai tunjangan komisaris.
  8. Penyisipan Pasal 27A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut mengenai teknis pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes.

(-)

(-)