di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 13/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pemerintahan desa dan BUMDes, syarat pembentukan BUMDes, organisasi pengelola BUMDes, serta ketentuan mengenai komisaris dan direksi BUMDes.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial: