Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes dilakukan dengan mengelola potensi desa dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pedesaan. BUMDes berazaskan demokrasi ekonomi, pengayoman, pemberdayaan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa, diawali dengan musyawarah warga, penyusunan AD dan ART. Tim Perumus AD dan ART BUMDes dibentuk dari lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. AD dan ART memuat nama, kedudukan, asas, tujuan, kegiatan, usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, kepengurusan, hak dan kewajiban pengelola, rapat pengelola, sumber permodalan, dan pengelolaan keuntungan. LKM yang belum berbadan hukum dapat bertransformasi menjadi BUMDes atau unit usaha BUMDes.
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (Kepala Desa) dan pelaksana operasional (Direksi). Penasihat bertugas mengawasi dan memberikan nasehat. Direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, dapat dipercaya, rasional, dan melayani masyarakat dengan baik. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil. Modal BUMDes berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha. BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga. Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa setiap tahun, dan Kepala Desa melaporkan kepada BPD dalam musyawarah desa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.