Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan BUM Desa agar dapat memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem digital di desa. Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa oleh satu desa atau bersama desa lain melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. Pengelolaan BUM Desa harus profesional, terbuka, partisipatif, mengutamakan sumber daya lokal, dan berkelanjutan. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa.