Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2008 · PERPRES No. 11 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008Tanggal Penetapan:26 Februari 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2008
Tanggal Penetapan26 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 2. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Rumah Negara, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas Rumah Negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Rumah Negara yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi Rumah Negara menjadi tiga golongan berdasarkan penggunaannya dan status penghunian. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, atau hibah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh Pimpinan Instansi terkait, sementara pengalihan status dan hak memerlukan persetujuan dari Menteri. Pengalihan hak atas Rumah Negara Golongan III dilakukan dengan cara sewa beli. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administratif seperti pendaftaran dan pelaporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

1. Permohonan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan.

1. Karena kelalaian mengajukan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III, kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.