Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1974 · Keppres No. 40 Tahun 1974 · Keppres Nomor 40 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1974Tanggal Penetapan:25 Juli 1974

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Cara Penjualan Rumah negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1974
Tanggal Penetapan25 Juli 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penjualan Rumah Negeri guna mencapai keseragaman dan ketertiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974. Pengelolaan Rumah Negeri Golongan III diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Permohonan pembelian rumah diajukan oleh penghuni kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri terkait. Pelaksanaan penjualan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik bersama Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas penyelesaian hak atas tanah dan pungutan terkait. Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri dan veteran termasuk dalam kategori pembeli yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)