Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1982 · Keppres No. 81 Tahun 1982 · Keppres Nomor 81 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1982Tanggal Penetapan:4 Desember 1982
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1982
Tanggal Penetapan04 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri

Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 ini bertujuan untuk menghemat biaya pemeliharaan Rumah Negeri dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974. Perubahan ini menetapkan bahwa Rumah Negeri yang dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negeri Golongan III harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: rumah tersebut tidak lagi memenuhi fungsi awalnya, berumur minimal 10 tahun, status tanahnya sudah sesuai peraturan, tidak dalam sengketa, dan penghuni bersedia membeli serta siap membayar kepada Kantor Kas Negara. Jika penghuni lalai dalam kewajiban sewa beli, mereka dikenakan sanksi berupa pembayaran sewa dua kali lipat dari tarif yang berlaku.

(-)

1. Kelalaian melaksanakan kewajiban sewa beli mengakibatkan penghuni dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sewa sebesar 2 (dua) kali lipat dari sewa setiap bulan yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.