Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 4/2019 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Peraturan ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam penyelenggaraan kearsipan guna mewujudkan tertib administrasi kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Unit Kearsipan dan Unit Pengolah, pengelolaan arsip dinamis dan vital, serta pengawasan kearsipan. Unit Kearsipan bertanggung jawab atas pengelolaan arsip inaktif dan penyusutan arsip, sementara Unit Pengolah mengelola arsip aktif dan vital. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan kearsipan melalui pendampingan, penyusunan pedoman, dan sosialisasi, serta pengelolaan arsip elektronik dan pengawasan kearsipan.

(-)

(-)