Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 3/2024 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku12 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1321)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan dalam kebijakan penyelenggaraan kearsipan, termasuk: - Penambahan pendanaan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan. - Penambahan penghargaan kearsipan sebagai bagian dari pembinaan kearsipan, yang diberikan kepada Unit Pengolah, Arsiparis, dan/atau pengelola Arsip. - Penambahan pengelolaan Arsip Dinamis juga dilaksanakan terhadap Arsip Terjaga. - Pembentukan sentral Arsip Aktif pada Unit Pengolah setingkat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan/atau Administrator sesuai dengan beban volume Arsip yang dikelola. - Pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga yang terdiri atas identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan.

(-)

(-)