Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 · Permenko Polhukam No. PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman Pengelolaan Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia disusun untuk mendayagunakan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Pedoman ini mengatur perangkat kearsipan, pengelolaan arsip, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan arsip, serta penyusutan arsip. Setiap unit organisasi di kementerian ini diwajibkan untuk mengikuti pedoman ini dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif, termasuk dalam hal peminjaman, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kode klasifikasi arsip untuk memudahkan penemuan kembali arsip.

(-)

(-)