Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 158 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 158/2015 · PERPRES No. 158 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 158 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tertentu seperti tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.

(-)

(-)