di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2018 · PERPRES No. 53 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini, dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.